Cara Membuat NPWP Online

Cara Membuat NPWP Online Untuk mendaftar NPWP secara online, saat ini baru bisa dilakukan melalui website DJP. Kamu bisa langsung menuju ini https://ereg.pajak.go.id. Kemudian klik daftar untuk mendaftarkan akun baru.

Cara Membuat NPWP Online

Cara Membuat NPWP Online

 BACA JUGA : Baju Kena Cat Tembok

Daftar akun di laman ereg.pajak.go.id/daftar untuk mendaftar NPWP di DJP Online:

  1. Masuk ke laman ereg.pajak.go.id lalu klik “daftar” apabila belum mempunyai akun.
  2. Masukkan alamat email. Pastikan email yang kamu masukkan aktif.
  3. Email ini juga akan digunakan di formulir pada proses pendaftaran NPWP online.
  4. Masukkan kode Captcha.
  5. Login ke alamat email sesuai yang digunakan saat mendaftar NPWP online.
  6. Lalu klik link verifikasi maka akan terhubung kembali secara otomatis ke halaman e-registrasi NPWP online.
  7. Isi jenis Wajib Pajak (WP) kamu, pribadi atau badan.
  8. Isi nama sesuai KTP menggunakan huruf kapital.
  9. Isi alamat email jika belum terisi.
  10. Masukkan password dan ulangi.
  11. Isi nomor handphone yang aktif.
  12. Pilih pertanyaan dan jawaban pengaman yang hanya kamu yang tahu jawabannya.
  13. Masukkan kode Captcha dan klik “Daftar”.

Cara daftar NPWP di DJP online setelah memiliki akun di ereg.pajak.go.id:

Cara Membuat NPWP Online

Cara Membuat NPWP Online

  1. Kembali cek email dan buka email e-registration akun dan klik link aktivasi.
  2. Kembali login ke halaman DJP dan masuk menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan.
  3. Isi form sesuai dengan kategori Wajib Pajak yakni Orang Pribadi.
  4. Lalu pilih “pusat” jika kamu masih lajang, atau “cabang” jika kamu perempuan yang sudah menikah.
  5. Masukkan persyaratan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
  6. Lalu isi form Identitas Wajib Pajak yang terdiri dari nama, gelar depan, tempat/tanggal lahir, status pernikahan, kebangsaan, nomor telepon, dan alamat email.
  7. Lalu isi form Sumber Penghasilan Utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas.
  8. Isi form Alamat Domisili (KTP).
  9. Isi form Alamat Usaha jika sumber penghasilan dari usaha. Jika tidak, maka form tersebut tidak perlu diisi.
  10. Isi form Info tambahan yang berupa jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan.
  11. Lalu, unggah KTP terbaru dengan jenis file image atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per file. Isi form pernyataan.
  12. Lalu, status pendaftaran NPWP kamu akan muncul dan klik kirim token.
  13. Salin nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email kamu.
  14. Klik kirim permohonan.
  15. Selesai